Rajam dalam Perspektif Hukum Islam
Telaah Sejarah
Hukum rajam ternyata tidak terdapat dalam Al-Quran. Ini merupakan suatu kejadian dalam sejarah, diantara berbagai kejadian ialah peristiwa seorang laki-laki Yahudi dan seorang wanita Yahudi uyang telah dirajam sampai mati menurut hukum syari’at Nabi Musa as (Bukhari). Dan merupakan sunnah Nabi Muhammad saw., Beliau mengikuti hukum Taurat yang diberlakukan di antara mereka (Yahudi); dan tidak akan mengganggu hubungan dan kerukunan antar umat beragama.
[“Nur Islam”, Mei 2002, hal. 60-64].